Selasa, 30 Oktober 2012

Tulisan minggu ke-6



Nama   : Adelia Riana Dewi
Npm    : 25209171
Kelas   : 4eb19           
ARTIKEL
ETIKA DALAM AUDIT

Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
          Tanggung jawab dasar sebagai auditor yaitu 1)Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan Keyakinan ya  n  g     m emadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. 2)Auditor betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporan apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya. 3)Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien Tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputii pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya. 4) Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum Profesi auditor pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Namun, disaat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar hukum terjadi, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan.
Independensi Auditor, Independen artinya tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Sikap mental independensi yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan penugasan, meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik. Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidak akuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



Sabtu, 27 Oktober 2012

TUGAS KE 6





Nama   : Adelia Riana Dewi
Npm    : 25209171
Kelas   : 4eb19

KASUS PT. GREAT RIVER INTERNASIONAL TBK.

1.      Indentifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel di atas!
-         Pelanggaran terhadap standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas  laporan keuangan konsolidasi PT Great River Internasional Tbk. Tahun 2003.
-     Pelanggaran dalam hal pencatatan akun penjualan menggunakan metode berbeda dari ketentuan yang ada.
-    Pelanggaran dalam menyembunyikan informasi secara sengaja dan telah berbohong melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River.
-       Melakukan penipuan dalam penyajian laporan keuangan yang berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

2.      Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnnya?
Menurut saya, ada hubungannya antara kesalahan pencatatan dengan kesulitan perusahaan membayar utang jika kesalahan pencatatan sama aja dengan melakukan kecurangan yaitu melakukan konspirasi dalam penyajian laporan keuangan dan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. dengan melakukan kesalahaan pencatatan adanya penipuan dalam penyajian laporan disebabkan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang yang menyebabkan perusahaan Great River mengalami kesulitan arus kas akhirnya perusahaan tidak mampu membayar utangnya.

Jumat, 26 Oktober 2012

Tulisan minggu ke 5



Nama   : Adelia Riana Dewi
Kelas   : 4eb19
Npm    : 25209171

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip-prinsip etika pada IFAC yaitu 1).Integritas, Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. 2).Objektivitas, Seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. 3).Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional lmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Kemudian Pada AICPA yaitu: (1)Tanggung Jawab, Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (2)Kepentingan Publik yaitu Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. (3)Integritas yaitu Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi. Kemudian Prinsip yaitu : (1)Tanggung jawab profesi: bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. (2)Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. (3)Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawa profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.