Nama : Adelia Riana Dewi
Npm : 25209171
Kelas : 4eb19
ARTIKEL
ETIKA DALAM AUDIT
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun
jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka
bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung
jawab profesi bagi sendiri.
Tanggung jawab dasar sebagai auditor
yaitu 1)Auditor bertanggung jawab untuk
mendeteksi kecurangan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun
kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan audit untuk mendapatkan Keyakinan ya n g m
emadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau
kecurangan. 2)Auditor betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan Seorang
auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporan apabila menemukan bahwa ternyata
laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan
keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen
melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh
manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada
laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus
mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya. 3)Auditor bertanggung jawab untuk
mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien Tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor
meliputii pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar
hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya. 4) Auditor
bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum Profesi auditor
pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Namun, disaat ditemukannya suatu tindakan
yang melanggar hukum terjadi, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak
manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan.
Independensi Auditor, Independen artinya tidak mudah
dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan
umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Sikap
mental independensi yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan
penugasan, meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in
appearance).
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik. Undang undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,
serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar
modal. Dalam melindungi investor dari ketidak akuratan data atau informasi,
Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar