Selasa, 30 Oktober 2012

Tulisan minggu ke-6



Nama   : Adelia Riana Dewi
Npm    : 25209171
Kelas   : 4eb19           
ARTIKEL
ETIKA DALAM AUDIT

Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
          Tanggung jawab dasar sebagai auditor yaitu 1)Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan Keyakinan ya  n  g     m emadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. 2)Auditor betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan pelaporan apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya. 3)Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien Tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan oleh seorang auditor meliputii pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya. 4) Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum Profesi auditor pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Namun, disaat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar hukum terjadi, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan.
Independensi Auditor, Independen artinya tidak mudah dipengaruhi, netral, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Sikap mental independensi yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan penugasan, meliputi independen dalam fakta (in fact) dan dalam penampilan (in appearance).
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik. Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidak akuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar