Nama :
Adelia Riana Dewi
Kelas : 4eb19
Npm :
25209171
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Setiap
bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal
dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu
profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan
baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini
terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik
ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual
untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan
KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI,
yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip-prinsip etika pada IFAC yaitu
1).Integritas, Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya. 2).Objektivitas, Seorang
akuntan professional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional. 3).Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional lmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional. Kemudian Pada AICPA yaitu: (1)Tanggung
Jawab, Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (2)Kepentingan Publik yaitu Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. (3)Integritas
yaitu Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi. Kemudian Prinsip yaitu : (1)Tanggung jawab profesi: bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. (2)Kepentingan
publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. (3)Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawa profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar