Kamis, 25 Oktober 2012

tugas ke 4 tambahan



Nama: Adelia Riana Dewi
Npm: 25209171
Kelas: 4eb19

KODE ETIK SEORANG AKUNTAN

1.      ETIKA SEORANG AUDIT
Setiap profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari dilayaninya. Pada umumnya tidak semua pengguna jasa audit memahami hal-hal yang berkaitan dengan auditing. Yang memahami auditing adalah kalangan profesi itu sendiri. Oleh karena itu profesi tersebut perlu mengatur dan menetapkan uuran mutu yang harus dicapai oleh para auditornya. Aturan yang ditetapkan oleh profesi ini menyangkut aturan perilaku, yang disebut dengan kode etik, yang mengatur perilaku auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi pengawasan serta standar audit yang yang merupakan ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam menjalankan tugas auditornya. Apabila aturan ini tidak dipenuhi berarti Auditor tersebut bekerja di bawah standard an dapat di anggap melakukan malpraktik.
            Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa profesi harus dijaga. Karena itu setiap profesi harus membangun dan melaksanakan program jaminan kualitas. Program ini harus dilakukan dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian professional dengan cermat dan seksama. Program jaminan kualitas harus diciptakan masyarakat terhadap mutu jasa audit.
            Program jaminan kualitas untuk masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang bersangkutan. Sebagai contoh, langkah-langkah pengendalian mutu dalam penugasan audit di lingkungan BPKP, sebagai bagian dari program jaminan kualitas, dituangkan dalam 12 fomulir kendali mutu (KM-1 s.d. KM-12) sebagaimana ditetapkan Surat Edaran Kepala BPKP NO. SE-448/K/1990 Tanggal 11 september 1990. Standar Pengendalian Mutu yang harus dibuat menurut ketentuan Ikatan Akuntansi Indonesia.

2.      KODE ETIK SEORANG AKUNTAN PUBLIK
Dari generasi ke generasi masyarakat semakin merasakan perlunya  etika, terutama pada tahun-tahun terakhir ini dimana perilaku manusia cenderung menjadi brutal, baik secara sistemik maupun individual, baik dalam lingkungan pemerintahan, politisi, bisnis maupun masyarakat umum. Demikian pula dengan kode etik, baik sebagai ketentuan yang tidak tertulis maupun yang tertulis sudah ada sejak dahulu. Kode etik pertama yang dikenal dunia adalah ”Sumpah Hippocrates” yang merupakan kode etik untuk profesi di bidang kedokteran. Hippocrates yang hidup di abad ke 5 sebelum Masehi adalah seorang dokter Yunani kuno yang digelari Bapak Ilmu Kedokteran. Dalam perkembangan selanjutnya hampir semua profesi memiliki kode etik tersendiri sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya kode etik untuk pegawai Negeri Sipil telah diaturoleh pemerintah dengan peraturan Nomor 42 Tahun 2004 ada pula kode etik untuk pegawai Seretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang akan disusul oleh unit eselon 1 lainnya, ada pula kode etik untuk seorang akuntan publik atau yang biasa disebut kode etik auditor.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
 Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. 
1.      Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. 
2.      Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). 
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. 
4.       Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar