Nama: Adelia
Riana Dewi
Npm: 25209171
Kelas: 4eb19
KODE ETIK SEORANG AKUNTAN
1. ETIKA
SEORANG AUDIT
Setiap
profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
dilayaninya. Pada umumnya tidak semua pengguna jasa audit memahami hal-hal yang
berkaitan dengan auditing. Yang memahami auditing adalah kalangan profesi itu
sendiri. Oleh karena itu profesi tersebut perlu mengatur dan menetapkan uuran
mutu yang harus dicapai oleh para auditornya. Aturan yang ditetapkan oleh
profesi ini menyangkut aturan perilaku, yang disebut dengan kode etik, yang
mengatur perilaku auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi
pengawasan serta standar audit yang yang merupakan ukuran mutu minimal yang
harus dicapai auditor dalam menjalankan tugas auditornya. Apabila aturan ini
tidak dipenuhi berarti Auditor tersebut bekerja di bawah standard an dapat di
anggap melakukan malpraktik.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu
jasa profesi harus dijaga. Karena itu setiap profesi harus membangun dan melaksanakan
program jaminan kualitas. Program ini harus dilakukan dalam upaya pemenuhan
standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian professional dengan
cermat dan seksama. Program jaminan kualitas harus diciptakan masyarakat
terhadap mutu jasa audit.
Program jaminan kualitas untuk
masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang
bersangkutan. Sebagai contoh, langkah-langkah pengendalian mutu dalam penugasan
audit di lingkungan BPKP, sebagai bagian dari program jaminan kualitas,
dituangkan dalam 12 fomulir kendali mutu (KM-1 s.d. KM-12) sebagaimana
ditetapkan Surat Edaran Kepala BPKP NO. SE-448/K/1990 Tanggal 11 september
1990. Standar Pengendalian Mutu yang harus dibuat menurut ketentuan Ikatan
Akuntansi Indonesia.
2. KODE
ETIK SEORANG AKUNTAN PUBLIK
Dari
generasi ke generasi masyarakat semakin merasakan perlunya etika, terutama pada tahun-tahun terakhir ini
dimana perilaku manusia cenderung menjadi brutal, baik secara sistemik maupun
individual, baik dalam lingkungan pemerintahan, politisi, bisnis maupun
masyarakat umum. Demikian pula dengan kode etik, baik sebagai ketentuan yang
tidak tertulis maupun yang tertulis sudah ada sejak dahulu. Kode etik pertama
yang dikenal dunia adalah ”Sumpah Hippocrates” yang merupakan kode etik untuk
profesi di bidang kedokteran. Hippocrates yang hidup di abad ke 5 sebelum
Masehi adalah seorang dokter Yunani kuno yang digelari Bapak Ilmu Kedokteran.
Dalam perkembangan selanjutnya hampir semua profesi memiliki kode etik tersendiri
sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya kode etik untuk pegawai Negeri Sipil
telah diaturoleh pemerintah dengan peraturan Nomor 42 Tahun 2004 ada pula kode
etik untuk pegawai Seretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang akan disusul oleh unit
eselon 1 lainnya, ada pula kode etik untuk seorang akuntan publik atau yang biasa
disebut kode etik auditor.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
1.
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.
Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
3.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
4.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar