kelas: 4eb19
npm: 25209171
Kasus Audit BI: Aliran Dana YPPI
Dana dari Bank Indonesia atau BI, sesuai laporan
audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga tak hanya mengalir kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Dana BI mengalir ke penegak hukum,
terutama untuk biaya penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut petinggi
BI. Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, yang dihubungi Jumat (9/11)
malam saat di Mexico City, mengakui, ia memang mengirimkan hasil audit BPK
terhadap BI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu untuk menunjukkan
betapa buruknya oknum kelembagaan di negeri ini.
Dalam surat Anwar kepada KPK disebutkan ada
indikasi yang menimbulkan sangkaan korupsi dalam penggunaan dana BI tahun 2004.
Apalagi, sesuai dengan keterangan pihak terkait, dana itu diserahkan kepada
oknum penegak hukum. Semalam, Badan Kehormatan (BK) DPR kembali
mengadakan pertemuan dengan Koalisi Penegak Citra DPR di Jakarta. Pertemuan itu
untuk mempertegas aduan koalisi kepada BK DPR tentang dugaan penerimaan dana dari
BI oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Pertemuan berlangsung tertutup, selama
satu jam, dipimpin Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun. Gayus mengutarakan,
koalisi kali ini mengajukan data tambahan, salah satunya salinan surat
permintaan persetujuan pengeluaran dana. Bukti itu akan dikaji dan diselidiki
BK.
Anwar mengatakan, hingga kini masih menunggu
tindak lanjut hasil pemeriksaan KPK terhadap laporan BPK terkait keuangan
tahunan BI tahun 2004 itu. Laporan BPK itu disampaikan pertengahan November
2006. Surat Ketua BPK juga ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kepala Polri. Dengan laporan itu,
BPK berharap ada perbaikan kelembagaan, karena ada indikasi oknum penegak hukum
dan instansi lain menggunakan dana BI secara tidak benar. "Ini hanya satu
contoh betapa buruknya oknum kelembagaan kita itu," ujar Anwar.
Dalam suratnya, Anwar menyebutkan BPK menyimpulkan
ada temuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)
senilai Rp 68,5 miliar untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan gubernur BI,
mantan direksi BI, dan mantan deputi gubernur BI yang terlibat kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain. Penggunaan dana itu
berindikasikan menimbulkan sangkaan korupsi dan penyuapan karena YPPI dibentuk
untuk bidang pendidikan.
YPPI diputuskan mengeluarkan dana Rp 100 miliar.
Sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk pemberian bantuan hukum dan Rp 31,5
miliar diserahkan ke Komisi IX DPR Bidang Perbankan periode tahun 2003 untuk
penyelesaian masalah BLBI dan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang BI. Dana itu dikeluarkan tanpa mekanisme penerimaan dan pengeluaran
resmi BI. BI juga mengeluarkan Rp 27,75 miliar dari anggarannya untuk bantuan
hukum.
Pendapat:
Menurut saya, uang YPPI tidak
selalu identik dengan kekayaan negara karena berdasarkan ketentuan UU Yayasan
kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan. "Uang YPPI bukan uang
negara, terdakwa kasus tersebut tidak bisa didakwa telah memperkaya diri
sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Seharusnya,
http://politik.news.viva.co.id/news/read/28138-kasus_aliran_dana_versi_anwar_nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar