Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas ke 1

Nama: adelia riana dewi
kelas: 4eb19
npm: 25209171


Kasus Audit BI: Aliran Dana YPPI
Dana dari Bank Indonesia atau BI, sesuai laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga tak hanya mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Dana BI mengalir ke penegak hukum, terutama untuk biaya penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut petinggi BI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, yang dihubungi Jumat (9/11) malam saat di Mexico City, mengakui, ia memang mengirimkan hasil audit BPK terhadap BI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu untuk menunjukkan betapa buruknya oknum kelembagaan di negeri ini.
Dalam surat Anwar kepada KPK disebutkan ada indikasi yang menimbulkan sangkaan korupsi dalam penggunaan dana BI tahun 2004. Apalagi, sesuai dengan keterangan pihak terkait, dana itu diserahkan kepada oknum penegak hukum. Semalam, Badan Kehormatan (BK) DPR kembali mengadakan pertemuan dengan Koalisi Penegak Citra DPR di Jakarta. Pertemuan itu untuk mempertegas aduan koalisi kepada BK DPR tentang dugaan penerimaan dana dari BI oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Pertemuan berlangsung tertutup, selama satu jam, dipimpin Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun. Gayus mengutarakan, koalisi kali ini mengajukan data tambahan, salah satunya salinan surat permintaan persetujuan pengeluaran dana. Bukti itu akan dikaji dan diselidiki BK.
Anwar mengatakan, hingga kini masih menunggu tindak lanjut hasil pemeriksaan KPK terhadap laporan BPK terkait keuangan tahunan BI tahun 2004 itu. Laporan BPK itu disampaikan pertengahan November 2006. Surat Ketua BPK juga ditembuskan ke Jaksa Agung dan Kepala Polri. Dengan laporan itu, BPK berharap ada perbaikan kelembagaan, karena ada indikasi oknum penegak hukum dan instansi lain menggunakan dana BI secara tidak benar. "Ini hanya satu contoh betapa buruknya oknum kelembagaan kita itu," ujar Anwar.
Dalam suratnya, Anwar menyebutkan BPK menyimpulkan ada temuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 68,5 miliar untuk pemberian bantuan hukum kepada mantan gubernur BI, mantan direksi BI, dan mantan deputi gubernur BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain. Penggunaan dana itu berindikasikan menimbulkan sangkaan korupsi dan penyuapan karena YPPI dibentuk untuk bidang pendidikan.
YPPI diputuskan mengeluarkan dana Rp 100 miliar. Sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk pemberian bantuan hukum dan Rp 31,5 miliar diserahkan ke Komisi IX DPR Bidang Perbankan periode tahun 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dana itu dikeluarkan tanpa mekanisme penerimaan dan pengeluaran resmi BI. BI juga mengeluarkan Rp 27,75 miliar dari anggarannya untuk bantuan hukum.

Pendapat:
Menurut saya, uang YPPI tidak selalu identik dengan kekayaan negara karena berdasarkan ketentuan UU Yayasan kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan. "Uang YPPI bukan uang negara, terdakwa kasus tersebut tidak bisa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya,

http://politik.news.viva.co.id/news/read/28138-kasus_aliran_dana_versi_anwar_nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar