Sabtu, 08 Juni 2013

Tugas Akun Internasional



Nama               : Adelia Riana Dewi
Npm                : 25209171
Kelas               : 4EB19

Tugas Sofskill
Kasus PT Bank Central Asia Dengan NV Perseroan Dagang Setia
Letter of credit atau L/C adalah janji membayar kepada bank penerbit (issuing bank) kepada beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan L/C adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C.
PT bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura. Pada dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran,bank penegosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary.
Kemudian, PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan prinsip keterikatan pada dokumen pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya pembayaran kembali yang telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di Singapura.
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank central Asia hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, tidak dengan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Central Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak untuk memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.
ANALISA:
1.      Pembeli atau importir:
NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta sebagai importer melakukan permohonan kepada Bank BCA untuk menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura.
2.      Penjual atau Eksportir:
beneficiary di Singapura sebagai Eksportir yang mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura yang dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan.
3.      Bank Eksportir:
Bank penegosiasi sebagai bank eksportir, melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran, bank penegosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary.
4.      Bank Importir:
Bank ABC sebagai bank importir yang mana sebagai bank penerbit dimana  keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C. Dalam kasus ini PT bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta.

http://poohopie.blogspot.com/2012_03_01_archive.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar