Nama :
Adelia Riana Dewi
Npm :
25209171
Kelas :
4EB19
Tugas Sofskill
Kasus PT Bank Central Asia Dengan NV Perseroan
Dagang Setia
Letter
of credit atau L/C adalah janji membayar kepada bank penerbit (issuing bank)
kepada beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan
L/C adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank
penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan
sebagaimana dinyatakan dalam L/C.
PT
bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan
permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan
dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura. Pada dokumen-dokumen yang
diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank penegosiasi melakukan pembayaran
dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan
pembayaran,bank penegosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank
Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari
bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan
bank penegosiasi kepada beneficiary.
Kemudian,
PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang
Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran
kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan
Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan
dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan
Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pengadilan
Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan
kontrak dan prinsip keterikatan pada dokumen pada dokumen yang dikenal dalam
transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim
menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar
keterangannya dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri
Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan
untuk memenangkan PT bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan
untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya
pembayaran kembali yang telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di
Singapura.
Dalam
pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank
central Asia hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, tidak dengan barang.
Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai
dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral berkewajiban melakukan penggantian
pembayaran kepada bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT
Bank Central Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank
penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh
beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak untuk memperoleh
penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.
ANALISA:
1.
Pembeli atau importir:
NV
Perseroan Dagang Setia di Jakarta sebagai importer melakukan permohonan kepada
Bank BCA untuk menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura.
2.
Penjual atau Eksportir:
beneficiary
di Singapura sebagai Eksportir yang mengajukan dokumen-dokumen kepada bank
penegosiasi di Singapura yang dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat
penyimpangan.
3.
Bank Eksportir:
Bank
penegosiasi sebagai bank eksportir, melakukan pembayaran dengan cara negosiasi
atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran, bank penegosiasi
meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank
penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas
pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi
kepada beneficiary.
4.
Bank Importir:
Bank
ABC sebagai bank importir yang mana sebagai bank penerbit dimana keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan
kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang
diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C. Dalam kasus ini PT bank
Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan
permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta.
http://poohopie.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar