Nama : Adelia Riana Dewi
Npm : 25209171
Kelas : 4eb19
ARTIKEL
Etika dalam Kantor Akuntan
Publik
Etika
bisnis akuntan publik
Dalam
pengelolaan bisnis suatu perusahaan seorang akuntan publik harus memperhatikan
norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial,
dan penerapan norma dan moralitas untuk menunjang maksud tujuan kegiatan bisnis
perusahaan. Etika bisnis akuntan public memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan.
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai entitas bisnis
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan
publik.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini
membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini,
tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi
lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Motivasi
untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan
berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka
panjang bagi perusahaan. (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang
terlibat dalam bisnis tersebut. (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan. (4) Confidence
dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari
perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan
untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit
organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian
pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun
IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya
akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan
publik masih tetap ada.